Selasa, 16 Maret 2010

Cyber Crime

Cyber Crime berasal dari 2 suku kata berbeda yaitu Cyber dan Crime. Cyber sendiri mempunyai arti dunia maya. Crime dalam bahasa indonesia kriminalitas yang mempunyai arti kejahatan. Jadi cyber crime adalah suatu tindak kejahatan dalam dunia maya. Cyber crime saat ini banyak terjadi disekitar kita yang tanpa kita sadari setiap hari banyak diantara kita yang telah melakukan cyber crime meskipun itu merupakan tindakan kecil seperti kita membuka akun facebook seseorang yang bukan akun kita sendiri.

Pesatnya kemajuan teknologi sekarang ini cenderung dapat meningkatkan cyber crime atau kejahatan pada dunia maya. Banyaknya kasus cyber crime yang terjadi saat ini tidak hanya dilakukan oleh seorang hacker ataupun cracker saja tetapi pada kenyataannnya cyber crime telah banyak dilakukan oleh masyarakat biasa yang dengan bermodalkan ketelitian dan keseriusan mereka dapat melakukan tindakan cyber crime tersebut. Contoh kasus seperti membuka akun facebook seseorang yang bukan akun kita sendiri, mengupload foto dan video yang tidak wajar dan masih banyak kasus-kasus cyber crime lainnya yang telah terjadi.

Banyaknya kasus cyber crime tersebut tidak ikuti dengan adanya peraturan yang tentang mengatur tentang hukuman dan batas kewajaran dalam menggunakan teknologi dengan seharusnya. Meskipun saat ini pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang Teknologi (UUITE) tetapi pada kenyataannya undang-undang tersebut tidak berlaku sebagaimana mestinya seperti undang-undang yang lainnya. Kita dalam menggunakan teknologi harus berhati-hati agar kita pun dapat mencegah tindakan cyber crime terjadi pada diri kita sendiri.

0 komentar: